Sejarah Hukum
Ketenagakerjaan di Indonesia

Sejarah Hukum Ketanagakerjaan di Indonesia berawal dari sistem gotong royong pada abad 120 sm. Pda masa ini banyak
ornag yang meminta bantuan orang ain dalam melakukan pekerjaan tanpa adanya
bayaran karena adanya rasa saling tolong menolong, namun ketika memasuki
abad masehi, mulai berdiri
suatu kerajaan yang melaksanakan hubungan
kerja berdasarkan sistem
perbudakan. Kaum bangsawan
memiliki hak penuh atas para pekerjanya, sementara pekerja tidak mendapatkan apa
yang seharusnya menjadi haknya.
Pada saat masa
pendudukan hindia belanda di Indonesia kasus perbudakan semakin meningkat
perlakuan terhadap budak sangat keji. Tindakan belanda dalam mengatasi kasus
perbudakan ini adalah dengan
mengeluarkan staatblad 1817 no. 42 yang berisikan larangan untuk memasukan
budak-budak ke pulau jawa. Kemudian pada tahun 1818 di tetapkan pada
suatu UUD HB (regeling reglement) 1818 berdasarkan pasal 115 RR yang menetapkan bahwa paling lambat pada
tanggal 1-06-1960 perbudakan harus
sudah dihapuskan.
Azas Hukum Ketanagakerjaan
Pembangunan Hukum Ketanagakerjaan di Indonesia diselenggarakan atas
asas keterpaduan yaitu dengan
melalui koordinasi fungsional lintas sektoral baik pusat maupun
daerah. Artinya asas
pembangunan ketanagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan
nasional khususnya asas demokrasi pancasila serta asas adil dan merata.
Ruang Lingkup Hukum
Ketenagakerjaan Indonesia
Ruang lingkup Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia meliputi:
·
Pra
kerja
·
Masa
dalam hubungan kerja
·
Masa
purna kerja( post employment)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar