Selasa, 26 April 2016

Sejarah Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

Sejarah Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

Sejarah Hukum Ketanagakerjaan di Indonesia berawal dari sistem gotong royong pada abad 120 sm. Pda masa ini banyak ornag yang meminta bantuan orang ain dalam melakukan pekerjaan tanpa adanya bayaran karena adanya rasa saling tolong menolong, namun ketika memasuki abad masehi, mulai berdiri suatu kerajaan yang melaksanakan hubungan kerja berdasarkan sistem perbudakan. Kaum bangsawan memiliki hak penuh atas para pekerjanya, sementara pekerja tidak mendapatkan apa yang seharusnya menjadi haknya.
Pada saat masa pendudukan hindia belanda di Indonesia kasus perbudakan semakin meningkat perlakuan terhadap budak sangat keji. Tindakan belanda dalam mengatasi kasus perbudakan ini adalah dengan mengeluarkan staatblad 1817 no. 42 yang berisikan larangan untuk memasukan budak-budak ke pulau jawa. Kemudian pada tahun 1818 di tetapkan pada suatu UUD HB (regeling reglement) 1818 berdasarkan pasal 115 RR yang menetapkan bahwa paling lambat pada tanggal 1-06-1960 perbudakan harus sudah dihapuskan.
Azas Hukum Ketanagakerjaan
Pembangunan Hukum Ketanagakerjaan di Indonesia diselenggarakan atas asas keterpaduan yaitu dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral baik pusat maupun daerah. Artinya asas pembangunan ketanagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan nasional khususnya asas demokrasi pancasila serta asas adil dan merata.
Ruang Lingkup Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Ruang lingkup Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia meliputi:
·         Pra kerja
·         Masa dalam hubungan kerja

·         Masa purna kerja( post employment)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar